http://www.emangbegitu.com/wp-content/uploads/2014/10/investasi.jpg |
Jenis- Jenis Perusahaan
1.
Perusahaan Perorangan
Badan usaha
perorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh satu
orang, sumber permodalannya juga dari satu orang yang sekaligus berperan
sebagai pemimpin, pemilik, dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan
tujuan untuk mencari keuntungan.
Ciri-ciri perusahaan perorangan
sebagai berikut:
a. Modalnya milik sendiri.
b. Dipimpin dan bertanggung jawab
sendiri.
c. Keuntungan untuk sendiri.
Berikut kelebihan dari perusahaan
perorangan:
a. Pemilik perusahaan sekaligus sebagai
pengelola usaha.
b. Keuntungan dinikmati seluruhnya oleh
pemilik.
c. Rahasia perusahaan terjamin.
d. Modal usaha tidak terlalu besar.
e. Perkembangan usaha lambat.
f. Biaya organisasi rendah.
g. Pajak dibebankan kepada pemilik
perusahaan, bukan pada perusahaan.
h. Peraturan yang mengikat perusahaan
sedikit.
i.
Semangat
kerja pemilik tinggi.
Berikut kekurangan dari perusahaan
perorangan:
a. Wewenang dan tanggung jawab pemilik
perusahaan tidak terbatas.
b. Modal perusahaan tewrbatas.
c. Kelangsungan hidup perusahaan kurang
terjamin.
d. Manajemen perusahaan rendah.
e. Kecakapan pemimpin terbatas.
f. Kerugian perusahaan ditanggung
pemilik.
Prosedur pendirian perusahaan
pribadi
1. Membuat akte perusahaan ke notaris.
Karena perusahaan berbadan hukum
maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte
ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para
pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan
para komisaris.
2. Mendapatkan Surat Keterangan
Domisili Usaha.
Surat ini Anda dapatkan dari kantor
kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili.
Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama. Untuk
mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan
Anda. Biasanya Anda dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini
bervariasi dari satu kelurahan kelurahan lain kelurahan.
3. Mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan perusahaan, NPWP
perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte
perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh
kira-kira 2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, Anda
sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi
yang perlu Anda bayar.
4. Mendapatkan Surat Keputusan
pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM. Ini biasanya diurus oleh
notaris Anda.Notaris biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat
Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.
5. Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses
mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif
sama di berbagai tempat.
6. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan
(TDP).
TDP merupakan bagian dari proses
mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
2.
Firma
Firma (Fa)
adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap
anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri dari firma.
a. Perusahaan didirikan oleh dua orang
atau lebih atas nama bersama.
b. Semua pemilik modal adalah pemilik
firma.
c. Tanggung jawab bersama tidak
terbatas.
d. Keuntungan dibagi atas perbandingan
modal.
e. Semua anggota adalah aktif.
Berikut kelebihan dari firma.
a. Kemampuan manajemen lebih besar dari
perusahaan perseorangan karena dalam firma terdapat pembagian tugas atau kerja
di antara para anggota sekutu.
b. Jika modal kurang, hal tersebut
tidak begitu menjadi masalah, karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih
besar dan kuat dibanding dengan perusahaan perseorangan.
c. Keputusan perusahaan lebih logis,
karena merupakan hasil keputusan bersama para anggotan sekutu.
d. Berikut kekurangan dari firma.
e. Pimpinan lebih dari satu orang,
karena setiap anggota merupakan pimpinan firma.
f. Tanggung jawab pemilik tidak
terbatas terhadap seluruh utang atau tanggungan perusahaan, kekayaan pribadi
menjadi jaminan atas seluruh utang firma.
g. Kerugian yang diakibatkan oleh
seorang anggota harus ditanggung bersama dengan anggota lain.
Prosedur pendirian Firma
1. Pembuatan akta pendirian firma
2. Surat keterangan domisili perusahaan
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Surat pengukuhan pengusaha kena
pajak (SP-PKP)
5. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
6. Surat izin usaha perdagangan
7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
3.
CV
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan
oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu
sebagai berikut.
1. Sekutu aktif adalah anggota yang
memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
2. Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah
anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut
campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas
resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Berikut ciri-ciri commanditaire
vennootschap atau CV.
a. Keanggotaan terdiri dari sekutu
aktif dan sekutu pasif.
b. Sekutu aktif adalah yang aktif
mengelola CV.
c. Sekutu pasif adalah anggota yang
hanya menanam modal tanpa ikut aktif mengelola CV.
d. Sekutu aktif tanggung jawabnya tak
terbatas.
e. Tanggung jawab sekutu pasif
terbatas.
f. Sekutu pasif disebut juga sekutu
diam (slipping partner).
Berikut kelebihan dari CV.
a. Pendiriannya relatif lebih mudah.
b. Kemampuan manajemennya lebih besar.
c. Modal yang dikumpulkan lebih besar.
d. Mudah memperoleh kredit.
Berikut kekurangan dari CV.
a. Kelangsungan hidup perusahaan tidak
dapat diramalkan.
b. Jika sudah memasukkan modal sulit
ditarik kembali, terutama untuk sekutu komplementer (sekutu utama atau
pimpinan).
c. Tanggung jawab setiap sekutu tidak
sama, ada sekutu yang tanggung jawabnya tidak terbatas.
Beberapa langkah yang harus
diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:
1. Akta Pendirian CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani
oleh notaris, persyaratannya:
Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
Prosesnya 1-2 hari kerja.
2. Surat Keterangan Domisili
Perusahaan.
Surat ini diajukan ke kelurahan
setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan.
Persyaratan:
a. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha
atau bukti kepemilikan tempat usaha
b. Surat keterangan dan pemilik gedung
apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
c. Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan
Bangunan) tahun terakhir.
d. Prosesnya 2 hari kerja setelah
permohonan diajukan.
3. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak
badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili
perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat
keterangan terdaftar sebagai wajib pajak.
Persyaratan:
a. Lampiran bukti PPN (pajak
pendapatan) atas sewa gedung
b. Bukti pelunasan PBB dan bukti
kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
c. Lama proses 2-3 hari kerja.
4. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak (Sp-Pkp)
Permohonan SP-PKP ini diajukan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah
diterbitkan.
Persyaratan:
a. Lampiran bukti PPN atas sewa gedung,
bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan/ sewa/kontrak tempat usaha.
b. Proses memakan 3-5 hari kerja
setelah diajukan.
5. Mendaftar Ke Pengadilan Negeri (Pn)
Permohonan diajukan ke bagian
pendaftaran CV di PN setempat.
Persyaratan:
Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV, prosesnya 1 hari kerja.
Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV, prosesnya 1 hari kerja.
6. Mengurus Surat Ijin Usaha
Perdagangan (Siup)
Permohonan diajukan ke Dinas
Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan
SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi.
Persyaratannya:
a. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO
(Hinder Ordonantie atau Surat Ijin
b. Gangguan)Pas foto direktur/pimpinan
perusahaan ukuran 34 (2 lembar)
berwarna.
berwarna.
c. Proses untuk SIUP besar 30 hari,
sedangkan SIUP menengah dan kecil, 14 hari.
7. Tanda Daftar Perusahaan (Tdp).
Pendaftaran dilakukan ke Dinas
Perdagangan yang berada di Kota/Kabupaten domisili perusahaan. Lama proses
pengerjaan 14 hari kerja. Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5
juta.
4.
Perseroan Terbatas
Berikut ciri-ciri
dari perseroan terbatas.
a. Modalnya terdiri dari saham-saham.
b. Pemegang kekuasaan tertinggi pada
rapat umum pemegang saham.
c. Pemilik PT adalah pemegang saham
jumlahnya banyak.
d. Pemegang saham bertanggung jawab
sebatas modal.
e. Pengelola PT adalah dewan direksi
yang diawasi oleh dewan komisaris.
Berikut
kelebihan dari PT.
a. Tanggung jawab terhadap utang-utang
perusahaan terbatas.
b. Mudah mendapatkan modal, yaitu
dengan cara menerbitkan saham baru.
c. Kelangsungan hidup PT lebih
terjamin, meskipun pemilik PT berganti-ganti.
d. Mudah utnuk memindahkan hak milik
yaitu dengan cara menjual saham-sahamnya kepada orang lain.
Berikut kelebihan dari PT.
a. Perusahaan menanggung dua macam
pajak, yaitu pajak deviden dan pajak laba perusahaan.
b. Pendirian perusahaan lebih rumit dan
memerlukan biaya yang besar.
c. Rahasia perusahaan kurang terjamin.
Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan
PT adalah sebagai berikut:
1. Tahap Pengajuan Nama PT.
Pengajuan nama perusahaan ini
didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)
Kemenkumham.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan
sebagai berikut:
a. Melampirkan asli formulir dan
pendirian surat kuasa
b. Melampirkan photocopy Kartu
Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan
c. Melampirkan photocopy Kartu Keluarga
(“KK”) pimpinan/pendiri PT.
Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT (apakah Nama PT tersebut sudah gunakan atau tidak?), dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda.
Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT (apakah Nama PT tersebut sudah gunakan atau tidak?), dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda.
Disamping itu, pendaftaran nama PT
ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham)
sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
2. Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT.
Pembuatan akta pendirian dilakukan
oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk
selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:
Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:
a. Kedudukan PT, yang mana PT harus
berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT
melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat
b. Pendiri PT minimal 2 orang atau
lebih
c. Menetapkan jangka waktu berdirinya
PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan
lamanya artinya berlaku seumur hidup
d. Menetapkan Maksud dan Tujuan serta
kegiatan usaha PT
e. Akta Notaris yang berbahasa
Indonesia
f. Setiap pendiri harus mengambil
bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
g. Modal dasar minimal Rp.50.000.000,-
(lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus)
dari modal dasar
h. Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang
Komisaris
i.
Pemegang
saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia,
kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA
3. Tahap Pembuatan Surat Keterangan
Domisili Perusahaan (SKDP).
Permohonan SKDP diajukan kepada
kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana
sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di
gedung).
Persyaratan lain yang dibutuhkan
adalah:
a. Photocopy Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) tahun terakhir,
b. Perjanjian Sewa atau kontrak tempat
usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran,
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur,
d. Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT
tidak berada di gedung perkantoran.
4. Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP).
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT.
Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy
KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta
pendirian PT.
5. Tahap berikutnya pengesahan Anggaran
Dasar Perseroan oleh Menteri Kemenkumham.
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT.
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT.
Persyaratan yang dibutuhkan antara
lain:
a. Bukti setor bank senilai modal disetor
dalam akta pendirian.
b. Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara.
c. Asli akta pendirian.
6. Mengajukan Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP).
SIUP ini berguna agar PT dapat
menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap
perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya
termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan
kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha
Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan
domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan
No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah
sebagai berikut:
SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh
perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima
ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;
SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;
SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan
(TDP).
Permohonan pendaftaran diajukan
kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha
Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan
domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan
sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib
daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaan.
8. Tahap Berita Acara Negara Republik
Indonesia (BNRI).
Setelah perusahaan melakukan wajib
daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham,
maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam
BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.
5.
Koperasi
Pengertian koperasi dalam
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian,
yang mendefinisikan koperasi sebagai Badan Usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Organisasi Buruh Sedunia
(Intemational Labor Organization/ILO), dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat
pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciri-ciri utama koperasi yaitu:
Merupakan perkumpulan orang-orang; Yang secara sukarela bergabung bersama; Untuk
mencapai tujuan ekonomi yang sama; Melalui pembentukan organisasi bisnis yang
diawasi secara demokratis; Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan
menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota
aktif berpartisipasi.
Berikut
adalah Fungsi Koperasi:
a. Sebagai urat nadikegiatan
perekonomian Indonesia
b. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial
ekonomi Indonesia
c. Untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Indonesia.
d. Memperkokoh perekonomian rakyat
Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
Berikut ciri
– ciri Badan Usaha Koperasi:
a. Bekerja sama dengan sukarela untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi
b. Memperhatikan hak dan kewajiban tiap
anggota yang bergabung didalamnya.
c. Mengutamakan gotong royong agar
mencapai tujuan.
Prinsip Dasar Koperasi Menjadikan
Ciri Khas Koperasi yang Membedakan Koperasi dengan Badan Usaha lain :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
d. Pemberian balas jasa terbatas
terhadap modal
e. Kemandirian
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4,
yaitu :
1. Koperasi Produksi (Koperasi Produksi
melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
2. Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi
menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
3. Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi
Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan
imbalan)
4. Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba
Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
Koperasi Berdasarkan keanggotaannya
1. Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
2. Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi
pasar beranggotakan para pedagang pasar)
3. Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi
Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha
bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
4. Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah
beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
1. Koperasi Primer (Koperasi primer
merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
2. Koperasi sekunder (Koperasi sekunder
merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
1. Koperasi Konsumsi (didirikan untuk
memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
2. Koperasi Jasa (adalah untuk
memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
3. Koperasi Produksi (Bidang usahanya
adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu
memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya
hasil produksi tersebut)
Pembuatan
Struktur Organisasi
1. Rancanglah struktur organisasi
sesuai dengan missi dan visi organisasi Anda.
Dengan kata lain, tujuan atau sasaran organisasi harus jelas sebelum Anda membuat struktur yang baku. Kadang ada yang buru-buru membuat struktur tanpa kejelasan tentang apa yang diharapkan dari organisasi. Hindarilah membuat bagan organisasi tanpa tujuan organisasi yang jelas.
Dengan kata lain, tujuan atau sasaran organisasi harus jelas sebelum Anda membuat struktur yang baku. Kadang ada yang buru-buru membuat struktur tanpa kejelasan tentang apa yang diharapkan dari organisasi. Hindarilah membuat bagan organisasi tanpa tujuan organisasi yang jelas.
2. Rancanglah susunan organisasi
setelah organisasi Anda merumuskan bisnis proses utama untuk mencapai sasaran
organisasi.
Ini membantu Anda untuk menemukan
bisnis proses atau aktifitas apa yang dibutuhkan untuk menghasilkan produk dari
organisasi Anda. Akan lebih mudah mengembangkan struktur dengan kejelasan
aktifitas.
Bukan hanya itu saja, dengan adanya
bisnis proses, akan jelas juga berapa orang pekerja yang dibutuhkan untuk
melakukan tugas tersebut dan kualifikasi apa saja yang dibutuhkan dari pekerja.
3. Susunlah susunan organisasi Anda
dengan mempertimbangkan bakat dan kemampuan yang dimiliki pekerja.
Bisa saja organisasi Anda memiliki
banyak talenta selama ini, tapi tidak digunakan atau dioptimalkan. Gunakanlah
talenta-talenta yang ada dan optimalkanlah bakat dan kemampuan mereka. Hindarilah
persepsi-persepsi negatif tentang kinerja pekerja-pekerja di organisasi Anda.
Sering orang tidak menunjukkan kinerja bagus karena pekerjaan yang mereka
lakukan di luar dari skop talenta dan ‘passion’ mereka.
4. Pertimbangkanlah umur pekerja ketika
Anda menempatkan pekerja pada jabatan-jabatan yang telah Anda rancang. Ada 7
tahapan karir dalam karir seseorang. Ada masa Trial, Establishment, Transition,
Growth, Maintenance dan Withdrawal. Pertimbangkanlah umur pekerja ketika Anda
menempatkan mereka pada posisi atau jabatan-jabatan yang sudah dirancang.
5. Lakukanlah self-assesment kepada
pekerja-pekerja untuk mendukung bahwa jabatan mereka saat ini masih relevan dengan
bakat dan talenta mereka. Hindarilah menempatkan seseorang tanpa
mempertimbangkan bakat dan talenta mereka. Tanpa Anda sadari, ini membuat
mereka menghasilkan kinerja rendah. Tidak setiap pekerjaan cocok bagi setiap
orang. Bahkan orang yang punya kinerja hebat pada pekerjaan tertentu belum
tentu memiliki kinerja yang sama pada pekerjaan lain. Pertimbangkanlah prinsip
ini bila anda menempatkan seseorang pada jabatan tertentu.
6. Berbicaralah dengan pekerja bahwa
posisi yang Anda tawarkan pada pekerja bisa tidak sesuai dengan bakat dan
talentanya. Tidak selalu ada posisi yang terbaik buat setiap pekerja di
organisasi. Kadang talenta dan kemampuan yang dibutuhkan tidak selalu ada pada
pekerja atau posisi yang ada tidak selalu sesuai dengan bakat dan talenta
pekerja.
Komunikasikanlah bahwa posisi yang Anda tawarkan kepada pekerja mungkin tidak akan menghasilkan kinerja baik. Ini akan menolong pekerja apakah ia akan ambil jabatan tersebut atau memilih pindah ke perusahaan lain, yang mungkin baik buat pekerja maupun organisasi Anda sendiri.
Komunikasikanlah bahwa posisi yang Anda tawarkan kepada pekerja mungkin tidak akan menghasilkan kinerja baik. Ini akan menolong pekerja apakah ia akan ambil jabatan tersebut atau memilih pindah ke perusahaan lain, yang mungkin baik buat pekerja maupun organisasi Anda sendiri.
Strategi
Pemasaran
1. Penentuan Kebutuhan dan Keinginan
Pelanggan. Untuk mengetahui kebutuhan dan keinginan pelanggan, pertama-tama
harus dilakukan penelitian pasar atau riset pemasaran. Riset pasar harus
diarahkan pada kebutuhan konsumen, misalnya barang atau jasa apa yang
diinginkan dan dibutuhkan konsumen, berapa jumlahnya, kualitas yang bagaimana,
siapa yang membutuhkan, dan kapan mereka memerlukan. Riset pasar dimaksudkan
untuk menentukan segmen pasar dan karakteristik konsumen yang dituju.
2. Memilih Pasar Sasaran Khusus
(Special Target Market)
Setelah mengetahui kebutuhan dan
keinginan konsumen, langkah berikutnya adalah memilih pasar sasaran khusus. Ada
tiga jenis pasar sasaran khusus, yaitu:
a. Pasar individual (individual
market).
b. Pasar khusus (niche market).
c. Segmentasi pasar (market
segmentation).
Dari tiga altematif pasar sasaran
tersebut, bagi perusahaan kecil dan usaha baru lebih tepat bila memilih pasar
khusus (niche market) dan pasar individual (individual market). Sedangkan untuk
perusahaan menengah dan besar lebih baik memilih segmen pasar (segmentation
market).
3. Menempatkan Strategi Pemasaran dalam
Persaingan
Penerapan strategi pemasaran sangat
tergantung pada keadaan lingkungan persaingan pasar yang ada dari hari kehari.
Keberhasilan dalam segmentasi pasar sangat tergantung pada potensi yang
menggambarkan permintaan dari lingkungan persaingan. Ada enam strategi untuk
memenuhi permintaan dari lingkungan yang bersaing:
a. Berorientasi pada pelanggan
(customer orientation).
b. Kualitas (quality), ialah
mengutamakan Total Quality Management (TQM) yaitu efektif, efisien, dan tepat.
c. Kenyamanan (convenience), yaitu
memfokuskan perhatian pada kesenangan hidup, kenyamanan, dan kenikmatan.
d. Inovasi (innovation), yaitu harus
berkonsentrasi untuk berinovasi dalam produk, jasa, maupun proses.
e. Kecepatan (speed), atau disebut juga
Time Compression Management (TCM), yang diwujudkan dalam bentuk:
1. Kecepatan untuk menempatkan produk
baru di pasar.
2. Memperpendek waktu untuk merespons
keinginan dan kebutuhan pelanggan (customer response time).
f. Pelayanan dan kepuasan pelanggan.
4. Pemilihan Strategi Pemasaran
Strategi pemasaran ialah paduan dari
kinerja wirausaha dengan hasil pengujian dan penelitian pasar sebelumnya dalam
mengembangkan keberhasilan strategi pemasaran. Untuk menarik konsumen,
wirausaha bisa merekayasa indikator-indikator yang terdapat dalam bauran
pemasaran (marketing mix), yaitu probe, product, price, place, promotion.