OBJEK HUKUM
A.
Pengertian Objek Hukum
Pengertian Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat
dimanfaatkan oleh subjek hukum (manusia dan badan hukum) berdasarkan hak dan
kewajiban objek hukum yang bersangkutan. Hal itu disebabkan oleh manfaatnya yg
harus diperoleh dengan jalan hukum (objek hukum) dan tanpa perlu berdasarkan
hukum, yakni segala sesuatu yg dapat diperoleh secara bebas dari alam (benda
nonekonomi), seperti angin, cahaya/ matahari, bulan, air di daerah2 pegunungan
yang pemanfaatannya tidak diatur oleh hukum. Hal-hal tersebut bukanlah termasuk
objek hukum karena benda-benda itu dapat diperoleh tanpa memerlukan pengorbanan
sehingga membebaskan subjek hukum dari kewajiban-kewajiban hukum dalam
pemanfaatannya.
Objek hukum dapat juga
diartikan sebagai segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat
menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum, yang disebut hak. Segala sesuatu
dapat saja dikuasai oleh subjek hukum.
Jadi, objek itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur bedasarkan jual
beli, sewa-menyewa, waris-mewarisi, perjanjian dan sebagainya.
B. Contoh Objek Hukum
Contoh Objek hukum: A meminjamkan buku
kepada B. Yang menjadi objek hukum dalam hubungan antara A dan B ialah buku itu
serta kekuasaan (hak) A untuk meminta kembalinya dari B. Buku menjadi objek
hukum dari hak kepunyaan A.
C.
Bagian-
bagian Objek Hukum
Bagian-Bagian
Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1. Benda
bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan.
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan.
Benda bergerak dapat dibedakan menjadi
dua, yaitu :
Ø Benda
bergerak karena sifatnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
Ø
Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak.
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak.
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
2. Benda
tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis.
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis.
Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu
benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta
balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
Ø Benda
tidak bergerak karena sifatnya
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
dengan benda tetap.
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
dengan benda tetap.
Ø Benda
tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik
Ø Benda
tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/subjek-dan-objek-hukum-12/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/subjek-hukum-dan-objek-hukum-4/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/subjek-hukum-dan-objek-hukum-4/
0 komentar (comment):
Posting Komentar