BAB 3 BENTUK
BENTUK BADAN USAHA
a.
Bentuk yuridis perusahaan :
·
Perusahaan perseorangan
Adalah bentuk badan usaha yang paling
sederhana. Pemiliknya hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin sarte tata
cara yang rumit.
Contohnya membuka toko kelontong atau
kedai makanan. Dalam perusahaan perseorangan tanggung jawab pemilik tidak
terbatas, sehingga segala hutang yang timbul dari perusahaan pelunasannya
ditanggung oleh pemilik sampai harta kekayaan pribadi- seperti juga seluruh
keutungan yang dapat dinikmati sendiri.
·
Firma
Adalah perserikatan dagang antara beberapa
perusahaan. Suatu persekutuan perdata yang menyelenggarakan
perusahaan atas nama bersama,dimana tiap-tiap anggota firma yang tidak dikecualikan
satu dengan yang lain dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga dan mereka
masing-masing bertanggung jawab atas seluruh utang firma secara renteng
Darirumusan
diatas, dapat diketahui karakteristik Firma adalah :
- Menyelenggarakan
Perusahaan
- Mempunyai
nama bersama
- Adanya
tanggung jawab renteng
- Pada
asasnya tiap-tiap anggota firma dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga
·
Perseroan comanditter
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau
lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/
menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota
yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam
urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang
terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan
dibagikan sesuai kesepakatan.
ciri dan sifat CV :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung
jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan.
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak
menentu
·
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis
yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan
tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin
perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk
menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah
modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri-ciri dan sifat PT :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa
melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di
tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki
bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
·
BUMN
Badan Usaha MIlik Negara (atau BUMN) ialah
badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh
Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan
BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan,
Perum dan Persero. Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai
tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh
perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang
dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastika bahwa
rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang
cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
- Memberi kemudahan kepada masyarakat luas
dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang
atau jasa.
- Membuka
dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
- Mencegah
monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak
oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
- Meningkatkan
kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik
migas maupun non migas.
- Menghimpun
dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan
dan mengembangkan perekonomian negara.
·
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan
informasi
b.
Lembaga Keuangan
Adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam
bentuk asset keuangan (financial asset) atau tagihan (claims) dibandingkanaset
non-finansial atau asetriil (non financial assets)
Jenis asset financial
:
•
U a n g
•
S a h a m,
•
Instrumen Utang
negotiable (obligasi, promes, Commercial Paper) Instrumen Utang non-negotiable
(Buku Tabungan, Deposito Berjangka)
•
Klaim kontijensi
(contingent claims) seperti warrant, obligasi konversi, kontrak berjangka dan transaksi
derivative lainnya.
Kegiatan Lembaga Keuangan meliputi :
¨
Memberi kredit
kepada nasabah
¨
Menanamkan
dananya dalam bentuk surat berharga
¨
Menawarkan
berbagai jasa keuangan. Menawarkan berbagai jenis tabungan, proteksi asuransi,
program pensiun, penyediaan system pembayaran dan mekanisme transfer dana.
c.
Kerjasama, Penggabungan dan Ekstansi
Kerjasama dimaksudkan sebagai
suatu usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok manusia untuk
mencapai satu atau tujuan bersama.
Kerjasama (cooperation) adalah suatu
usaha atau bekerja untuk mencapai suatu hasil.Kerjasama (Cooperation) adalah
adanya keterlibatan secara pribadi diantara kedua belah pihak dami tercapainya
penyelesaian masalah yang dihadapi secara optimal Bekerjasama, Berpartisipasi,
anggota kelompok yang baik – melakukan tugas/bagiannya, Mendukung keputusan
kelompok, Sebagai anggota kelompok, mengupayakan agar anggota lain mendapat
informasi yang relevan dan bermanfaat, misalnya informasi tentang proses
kelompok, tindakan individual, atau hal-hal yang penting.
Kerjasama merupakan salah satu cara
untuk cepat mencapai sebuah tujuan yang diinginkan oleh manusia hampir dalam
semua aspek kehidupan.
Merger atau penggabungan adalah
proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya
tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala
nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
a. Merger horizontal, adalah
merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger
antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
b. Merger vertikal, adalah
merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan,
misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan
benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan
mobil.
c. Konglomerat ialah merger
antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda
dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan
elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama
konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan
mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham
antara kedua perusahaan yang disatukan.
0 komentar (comment):
Posting Komentar