BAB 10
Manajemen Sumber Daya Manusia
1. MACAM-MACAM SUMBER DAYA MANUSIA
Manusia memiliki akal, budi dan
pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi
derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan
lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk
dalam salah satu faktor saling ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi menjadi
dua, yaitu :
1. Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam
ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang
perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
2. Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan
berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena
berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk
hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan
mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya.
Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh
kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber
energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental)
yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
2. PERKEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Suharyanto menyebutkan bahwa aktivitas
MSDM berawal dari tahun 1915 ketika militer Amerika Serikat mengembangkan suatu
korps pengujian psikologi, suatu tim penguji serikat buruh dan suatu tim
semangat kerja (Suharyanto:2005). Beberapa orang yang terlatih dalam
praktek-praktek di ketiga tim tersebut kemudian menjadi manajer-manajer
personalia di bidang industri.
Manajemen kepegawaian di Inggris dan
Amerika Serikat dikembangkan lebih dahulu daripada di Australia ketika
negara-negara ini mengadopsi proses kerja produksi massa, mengikuti
perkembangan revolusi industri. Salah satu tokoh besar dalam masa ini adalah FW
Taylor dengan Gerakan Manajemen Ilmiah sebagai hasil Studi Gerak dan Waktu.
Perangkat yang digerakkan oleh energi dan sistem produksi yang dikembangkan,
memungkinkan produksi yang lebih murah.
Kesadaran akan pentingnya peran
manusia dalam organisasi berkembang ketika produktivitas karyawan
ternyata mempengaruhi daya saing perusahaan. Faktor manusia menjadi bagian
penting dalam perusahaan karena pengelolaan karyawan yang baik merupakan salah
satu cara untuk meningkatkan produktivitas di satu sisi dan daya saing
perusahaan di sisi lain. Hal inilah yang kemudian mendorong manajemen
personalia/kepegawaian berubah menjadi kajian Manajemen SDM.
Ruang lingkup pengembangan SDM yaitu:
1. Pengembangan kompetensi : Pelatihan kompetensi, project management, dsb
2. Pengembangan Jumlah SDM: Dilakukan apabila organisasi membutuhkan tenaga kerja untuk melakukan peningkatan kinerja
3. Pengembangan organisasi : Dengan terciptanya unit usaha baru, maka secara organisasi perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi.
1. Pengembangan kompetensi : Pelatihan kompetensi, project management, dsb
2. Pengembangan Jumlah SDM: Dilakukan apabila organisasi membutuhkan tenaga kerja untuk melakukan peningkatan kinerja
3. Pengembangan organisasi : Dengan terciptanya unit usaha baru, maka secara organisasi perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi.
3. PEMANFAATAN SUMBER TENAGA KERJA DAN
KOMPENSASI
Pemanfaatan dari sumber tenaga kerja
dan kompensasinya adalah untuk beberapa hal, meliputi:
a) Pencapaian masa dinas yang panjang
b) Perekrutan (menarik) karyawan yang
cakap ke dalam organisasi
c) Pendorongan semangat, memotivasi
karyawan mencapai prestasi unggul
4. HUBUNGAN PERBURUHAN
Hubungan Perburuhan dalam
Pancasila adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu
buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang
terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, inti dari pola hubungan perburuhan
Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus
diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Untuk mencapai
mufakat ada tiga asas yang digunakan, yaitu :
1. Asas Partner in Production. Dimana buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/ produksi.
2. Asas Partner in Profit. Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.
3. Asas Partner in Responsibility. Dimana buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama – sama meningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat.
1. Asas Partner in Production. Dimana buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/ produksi.
2. Asas Partner in Profit. Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.
3. Asas Partner in Responsibility. Dimana buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama – sama meningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat.
5. MENGAPA PARA PEKERJA MENDIRIKAN
SERIKAT PEKERJA?
Tujuannya adalah:
a) Melindungi dan membela hak dan kepentingan
pekerja
b) Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat –
syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha
c) Melindungi dan membela pekerja beserta
keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit,
kehilangan dantanpa kerja (PHK).
d) Mengupayakan agar manajemen/pengusaha
mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat
keputusan
6. PERSERIKATAN SAAT INI
Tipe-tipe perserikatan karyawan adalah
sebagai berikut:
1) Craft Unions
Perserikatan pekerja yang
karakteristik anggotanya adalah karyawan yang punya ketrampilan yang sama
(homogen).
2) Industrial Unions
Perserikatan pekerja yang dibentuk
berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari pekerja yang
tidak berketrampilan dalam perusahaan atau industri tertentu.
3) Mixed Unions
Perserikatan pekerja yang meliputi
pekerja terampil, tidak terampil dan setengah terampil dari suatu lokasi
tertentu dan tidak mempersoalkan dari industri apa.
7. HUKUM-HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTAR
TENAGA KERJA DENGAN MANAJER
a) Closed Shop Agreement yaitu hanya berlaku bagi pekerja yang
telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan).
b) Union Shop Agreement yaitu mengharuskan para pekerja untuk
menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.
c) Open Shop Agreement yaitu memberikan kebebasan pekerja
untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.
Sumber hukum perburuhan adalah sumber
hukum material dan sumber hukum formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum
perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hukum formil dari hukum
perburuhan adalah :
a. Undang-Undang.
b. Peraturan lain yang kedudukannya lebih
rendah dari UU seperti PP, KEPPRES.
c. Kebiasaan adalah tradisi yang
merupakan sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali
sebagian dari hukum diluar undang-undang, tempat dimana dapat menemukan atau
menggali hukumnya.
- Kebiasaan bisa menjadi hukum apabila
:
1. Syarat materiil: adanya kebiasaan atau tingkah
laku yang tetap atau di ulang.
2. Syarat Intelektual: kebiasaan itu harus
menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hokum.
3. Adanya akibat hukum apabila hukum kebiasaan
itu dilanggar.
4. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan
Peburuhan baik daerah maupun pusat.
5. Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau
peraturan perusahaan.
8. BAGAIMANA SERIKAT PEKERJA DIORGANISASIKAN
DAN DISAHKAN
Permasalahan mengenai hak seseorang
untuk mendirikan dan turut serta dalam serikat pekerja. Sebagaimana diatur
dalam konstitusi Negara kita UUD 1945, pasal 28E yang berbunyi : “Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Selain
itu dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia
disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan
tidak boleh dihambat utnuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan
kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”. Serta masih banyak lagi ketentuan yang mengatur mengenai hal ini,
diantaranya:
a. Pasal 23 ayat (4) Declaration of Human Rights.
b. Pasal 8 International Convenants on Economic,
social and Cultural.
c. Pasal 104 dan 137 Undang-undang Nomor
13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Sumber:
http://rinditricahyani.blogspot.com/2012/11/macam-macam-sumber-daya-manusia.html
0 komentar (comment):
Posting Komentar