ASPEK HUKUM DALAM
EKONOMI
Guru Besar di Fakultas Peternakan, Universitas Nusa Cendana, Kupang, ENT – INDONESIA. |
Pertama kita harus tahu
pengertian dari hukum dan ekonomi. Karena keduanya akan mempunyai hubungan yang
sebab akibat.
Hukum adalah peraturan, kumpulan
peraturan – peraturan yang terdiri dari norma – norma dan sanksi –sanksi.
Sedangkan Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Jika keduanya dihubungkan, akan menjadi suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari –hari dalam masyarakat. Kaitannya yakni hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai objek bekerjanya hukum itu sendiri.
Sumber:
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html
http://hukum.kompasiana.com/2015/01/22/nyawa-ganti-nyawa-sudah-tidak-berlaku-di-indonesia-sebagai-negara-hukum-697861.html
0 komentar (comment):
Posting Komentar