BAB 6 POLA MANAJEMEN KOPERASI
A. PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT
ORGANISASI
Definisi Paul Hubert Casselman dalam
bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang
mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip
koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota
dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan
sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
•
Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
•
Kesukarelaan
dalam keanggotaan
•
Menolong
diri sendiri (self help)
•
Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
•
Demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota.
•
Pembagian
sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah
suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
1. Anggota
2. Pengurus
3. Manajer
4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1. Rapat anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
B. RAPAT ANGGOTA
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam
suatu rapat anggota dengan menetapkan:
•
Anggaran
dasar
•
Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
•
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
•
Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
•
Pembagian
SHU
•
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
C. PENGURUS
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang
bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan
salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di
luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The
Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
D. PENGAWAS
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan
terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
•
mempunyai
kemampuan berusaha
•
mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani
anggota koperasi dan
masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
•
Seorang
anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
•
Rajin
bekerja, semangat dan lincah.
•
Pengurus sulit diharapkan
untuk bekerja full time.
•
Pengurus
mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
•
Tugas
manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan
dengan penuh ketekunan.
A.
E. MANAJER
Peranan manajer adalah membuat rencana ke
depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara
efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get
things done by working with and through people).
F.
PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu:
organisasi dari
orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai
layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
SUMBER
http://hikmayogandita.wordpress.com/2013/10/03/ekonomi-koperasi/
SUMBER