Sun
Rss

Selasa, 21 Oktober 2014

BAB 6 POLA MANAJEMEN KOPERASI - EKONOMI KOPERASI

BAB 6 POLA MANAJEMEN KOPERASI


A. PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
         Kesukarelaan dalam keanggotaan
         Menolong diri sendiri (self help)
         Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
         Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
1.     Anggota
2.     Pengurus
3.     Manajer
4.     Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1.     Rapat anggota
2.     Pengurus
3.     Pengawas

B.   RAPAT ANGGOTA

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
           Anggaran dasar
           Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
           Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
           Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
           Pembagian SHU
           Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

C.   PENGURUS

Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
    Pusat pengambil keputusan tertinggi
    Pemberi nasihat
    Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
    Penjaga berkesinambungannya organisasi
    Simbol

D.  PENGAWAS

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
         mempunyai kemampuan berusaha
         mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
         Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
         Rajin bekerja, semangat dan lincah.
         Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
         Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
         Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
A.                                                                                                     
E.    MANAJER

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

F.    PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

SUMBER
http://hikmayogandita.wordpress.com/2013/10/03/ekonomi-koperasi/




SUMBER

0 komentar (comment):

Posting Komentar

Jaga lilin hoho :o