BAB 4 TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
A. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu
organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya
untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
B.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha,
koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip
ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada
suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan
kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai
badan usaha maka :
a. Tunduk pada kaidah &
prinsip ekonomi yang berlaku
b. Mampu menghasilkan
keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c. Anggota sebagai
pemilik sekaligus pengguna jasa
d. Memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi informasi)
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan
usahanya sendiri dan dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain, seperti
perusahaan swasta maupun perusahaan negara. Perbedaan antara koperasi dan badan
usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut :
Ø Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan
yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi
pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan
koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam
melaksanakan kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik
modal usaha.
Ø Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para
anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan
koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Ø Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja
sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan
koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
Ø Dilihat dari segi pengelolahan usaha
Pengelolahan usaha koperasi dilakukan secara terbuka,
sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolahan usahanya dilakukan secara
tertutup.
C. T UJUAN DAN NILAI KOPERASI
Tujuan utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tujuan
koperasi tertulis dalam UU nomor 25 tahun 1992 pasal 3 yang berbunyi “koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945”. Tujuan koperasi juga berupaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dan berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Ø Memaksimumkan
Keuntungan
Keuntungan ( profit = P ) diperoleh dari :
P = TR – TC
TR = Q X P
Dimana :
TR = Total Revenue ( Penerimaan Total )
TC = Total Cost ( Biaya Total )
Q = Quantity ( Jumlah )
P = Price ( Harga )
ni berarti, bahwa untuk memaksimumkan keuntungan maka variable utama yang diperhatikan adalah jumlah dan harga output perusahaan.
Keuntungan ( profit = P ) diperoleh dari :
P = TR – TC
TR = Q X P
Dimana :
TR = Total Revenue ( Penerimaan Total )
TC = Total Cost ( Biaya Total )
Q = Quantity ( Jumlah )
P = Price ( Harga )
ni berarti, bahwa untuk memaksimumkan keuntungan maka variable utama yang diperhatikan adalah jumlah dan harga output perusahaan.
Ø Memaksimumkan
Nilai Keuntungan
Nilai perusahaan ( value of firm ) adalah nilai dari
laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang
dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat
bunga yang tepat. Menurut teori perusahaan atau teori investasi, nilai sekarang
( net present value ) perusahaan ditulis sebagai berikut:
Nilai perusahaan = n
TRt - TCt
t = 0 ( 1 + r ) t
Dimana :
TRt = Penerimaan Total pada tahun t
TCt = Biaya Total pada tahun
t = tahun
r = discounted faktor atau discount rate
Persamaan diatas memberikan suatu makna dalam menganalisis keputusan manajerial, antara lain bahwa discount rate ( r ) tergantung atas :
o Resiko yang diterima perusahaan
o Biaya dari dana / modal pinjaman
Ø
Meminimumkan Biaya
Rumusan biaya menyangkut efisiensi adalah sebagai berikut :
TC = FC + VC
Dimana:
TC = biaya total ( Total Cost )
FC = biaya tetap ( Fixed Cost )
VC = biaya variabel ( Variable Cost )
Biaya Total ( TC ) ini tergantung dari :
o teknologi produksi yang digunakan perusahaan
o harga sumber daya yang digunakan perusahaan
Rumusan biaya menyangkut efisiensi adalah sebagai berikut :
TC = FC + VC
Dimana:
TC = biaya total ( Total Cost )
FC = biaya tetap ( Fixed Cost )
VC = biaya variabel ( Variable Cost )
Biaya Total ( TC ) ini tergantung dari :
o teknologi produksi yang digunakan perusahaan
o harga sumber daya yang digunakan perusahaan
D. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN
KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan tidaklah semata – mata pada orientasi laba, melainkan juga orientasi
manfaat atau benefit. Tujuan dari badan usaha koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota. Nilai perusahaan koperasi sangat abstrak sehingga sulit
dioperasionalkan dalam mengembangkan bisnis yang sesuai dengan tujuan
perusahaan koperasi itu sendiri. Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
E. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Teori perusahaan begitu luas, namun tidak memberikan
suatu solusi yang memuaskan bagi koperasi, nampaknya kopersi harus memuaskan
anggotanya sebagai pemilik perusahaan dimana koperasi dituntut harus mampus
menghasilkan keuntungan atau sisa hasil usaha, namun disisi lain kopersi harus
dapat memberi pelayanan yang memuaskan kepada konsumen secara optimal.
Ada 3 Teori
utama, yaitu:
Ø Maximization of sales (William Banmoldb); yang mengatakan bahwa
manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi
tidak.
Ø Maximization of management utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa
sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of
management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan
penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan
tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya,
daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi
perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak.
Ø Satisfying Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan modern
yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh
ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan
keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang
berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market
share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota
berperan penting.
F. TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil
Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap
perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis setiap industri, baik perusahaan
yang bergerak dibidang tekstil, baja, farmasi, komputer, alat perkantoran, dan
lain – lain. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut :
Ø
Teori Laba Menanggung Risiko (Risk-Bearing Theory of Profit).
Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan
doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Ø
Teori Laba Friksional (Frictional Theory of Profit).
Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu
hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
Ø
Teori Laba Monopoli (Monopoli Theory of Profit).
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan
kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi
daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
Ø Teori Laba Inovasi (Innovation Theory
of Profit).
Dalam teori inovasi, laba yang diatas normal dapat timbul
sebagai hasil inovasi yang berhasil. Walau demikian, perusahaan yang telah
berhasil dalam inovasi tidaklah kebal dari serangan persaingan dari
perusahaan-perusahaan imitator. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan inovasi
terus-menerus.
Ø
Teori Laba Efisiensi Manajerial (Manajerial Efficiency Theory
of Profit).
Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara
efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata laba normal.
G. FUNGSI LABA
Keuntungan yang tinggi merupakan insentif
bagi perusahaan untuk meningkatkan outputnya dalam jangka panjang. Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi
anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
H. KEGIATAN USAHA KOPERASI
a)
Status Dan Motif Anggota Koperasi
Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna
jasa,berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat
lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi serta terdaftar dalam buku
daftar anggota. Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga
indonesia yaitu:
1. Mampu melakukan tindakan hukum.
2. Menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3. Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak
sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang
berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang
lain.
Status anggota koperasi sebagai suatu badan
usaha adalah sebagai pemilik (owner)
dan sebagai pemakai (users).Sebagai
pemilik,kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal
dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai,anggita harus menggunakan secara
maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam
keanggotaan koperasi yaitu:
-Anggota penuh
-Calon anggota
-Anggota yang dilayani
-Anggota luar biasa
Ditinjau dari sudut status ,maka keanggotaan koperasi
menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha
koperasi.Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih
selektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota.
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2.Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
Persyaratan kualitas anggota tersebut
adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong
menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. persyaratan kualitas ini
nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan
bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b)
Kegiatan
Usaha
Koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota,
sebagai berikut:
- Unit usaha simpan pinjam.
- Perdagangan umum.
- Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
- Kontraktor dan konsultan bangunan.
- Penerbitan dan percetakan.
- Agrobisnis dan agroindustri.
- Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
- Jasa telekomunikasi umum.
- Jasa teknologi informasi.
- Biro jasa.
- Jasa pengiriman barang.
- Jasa transportasi.
- Jasa pemasaran umum.
- Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
- Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
- Event organizer
- Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
- Klinik kesehatan dan apotek.
- Desain grafis dan galeri seni.
1.
Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan
kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
2.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat
membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah
Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan
Rapat Anggota.
3.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan
kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar
wilayah Republik Indonesia.
4.
Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka
Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
c)
Modal Koperasi
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan
termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk
menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang
mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
Sumber – Sumber
Modal Koperasi
Ø Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi
adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang
meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
Ø Modal Sendiri
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh
anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi
anggota koperasi.
Simpanan
Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan
oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan
usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi
simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat
menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari
sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk
memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi
membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian
cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk
apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun
sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi
tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan
asas koperasi.
Ø Modal Pinjaman
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat
disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka
besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota.
sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat
dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang
dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang
kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup
yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang
diperlukan.
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan
usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut
diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari
negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual
obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari
masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual
obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal
yang ada.
Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang
berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
d)
Sisa
Hasil Usaha Koperasi (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai
selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau
biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
•
SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
•
SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
•
Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
•
Penetapan besarnya pembagian
kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
•
Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
•
Semakin besar transaksi(usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
SUMBER
http://hikmayogandita.wordpress.com/2013/10/03/ekonomi-koperasi/
0 komentar (comment):
Posting Komentar