Sun
Rss

Kamis, 19 November 2015

Tulisan 16 - Contoh Perhitungan PPh 21


“ Perhitungan PPh 21 sejak bulan Januari 2015 diperbarui oleh pemerintah yang tertuang dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK010/2015 dengan meningkatkan tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak orang pribadi menjadi Rp 36.000.000,- per tahun dan tambahan Rp 3.000.000,- per tahun. Sehingga cara perhitungan PPh 21 juga mengalami perubahan. Berikut ini adalah contoh-contoh perhitungan PPh 21 dengan PTKP terbaru”

Bagaimana menghitung PPh Pasal 21?

Berikut adalah contoh Perhitungan PPh pasal 21
Ny. Ana adalah pegawai tetap PT X status (TK/0) dengan gaji perbulan Rp 10.000.000 dengan premi JKK dan JKM yang dibayarkan perusahaan setiap bulan masing-masing Rp 500.000 dan setiap bulan Ny. Ana membayar iuran JHT sebesar Rp 300.000. 
(1)   Penghasilan gaji sebulan Rp 10.000.000
(2)   Premi JKK                    Rp 500.000
(3)   Premi JKM                   Rp 500.000
(penjumlahan 1,2,3) Penghasilan Bruto Sebulan    Rp 11.000.000
(4)   Penghasilan Bruto Setahun (Rp 11.000.000 x 12) Rp 132.000.000
Pengurang:
(5)   Biaya Jabatan (5% x Rp 132.000.000)                Rp 6.000.000 (maksimal)
(6)   Iuran JHT (12 x Rp 300.000)                              Rp 3.600.000
                                                                                                        
(7)   (Pengurangan 4,5,6) Penghasilan Neto Setahun    Rp 122.400.000
(8)   PTKP:
(9)   WP                                                                     Rp 36.000.000
(Pengurangan 7,8,9) PKP                                    Rp 86.400.000

PPh 21 Terutang
5% x Rp 50.000.000           Rp 2.500.000
15% x Rp 36.400.000         Rp 5.460.000
Jumlah                                 Rp 7.960.000  

0 komentar (comment):

Posting Komentar

Jaga lilin hoho :o