“ Perhitungan PPh 21
sejak bulan Januari 2015 diperbarui oleh pemerintah yang tertuang dalam
peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 dan Peraturan Menteri
Keuangan No. 122/PMK010/2015 dengan meningkatkan tarif Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) Wajib Pajak orang pribadi menjadi Rp
36.000.000,- per tahun dan tambahan Rp 3.000.000,- per tahun. Sehingga
cara perhitungan PPh 21 juga mengalami perubahan. Berikut ini adalah
contoh-contoh perhitungan PPh 21 dengan PTKP terbaru”
Bagaimana menghitung PPh Pasal 21?
Berikut adalah contoh Perhitungan PPh pasal 21
Ny. Ana adalah pegawai tetap PT X status (TK/0) dengan gaji perbulan
Rp 10.000.000 dengan premi JKK dan JKM yang dibayarkan perusahaan setiap bulan
masing-masing Rp 500.000 dan setiap bulan Ny. Ana membayar iuran JHT sebesar Rp
300.000.
(1)
Penghasilan gaji sebulan Rp
10.000.000
(2)
Premi JKK Rp 500.000
(3)
Premi JKM Rp
500.000
(penjumlahan 1,2,3)
Penghasilan Bruto Sebulan Rp 11.000.000
(4)
Penghasilan Bruto Setahun (Rp 11.000.000 x 12) Rp 132.000.000
Pengurang:
(5)
Biaya Jabatan (5% x Rp 132.000.000) Rp
6.000.000 (maksimal)
(6)
Iuran JHT (12 x Rp 300.000) Rp
3.600.000
(7)
(Pengurangan 4,5,6) Penghasilan Neto Setahun Rp 122.400.000
(8)
PTKP:
(9)
WP Rp
36.000.000
(Pengurangan 7,8,9)
PKP Rp
86.400.000
PPh 21 Terutang
5% x Rp 50.000.000 Rp 2.500.000
15% x Rp 36.400.000
Rp 5.460.000
Jumlah Rp 7.960.000
0 komentar (comment):
Posting Komentar