Sun
Rss

Rabu, 18 November 2015

Tulisan 13 - Kesadaran Masyarakat wajib pajak untuk menyampaikan SPT masih Kurang


Kesadaran Masyarakat wajib pajak untuk menyampaikan SPT masih Kurang
Jayapura, beritalima.com – Hingga akhir 2014 baru tigapuluh persen masyarakat di provinsi Papua yang menyampaikan SPT (surat pemberitahuan tahunan)  Pajak di provinsi Papua.

“Kesadaran masyarakat dalam melaporkan SPT tahunan masih sangat rendah,” ujar Amir  Mahmud Kepala Kantor Pajak Pratama Jayapura di ruang kerjanya beberapa hari lalu.

Analisis:
Dari kilasan berita tersebut, mungkin masyarakat yang berada di Jayapura memerlukan Penyuluhan kembali tentang betapa pentingnya melaporkan Surat Pemberitahuan. Sudah tercantum jelas dalam KUP yang mengatur tentang pentingnya pelaporan SPT.

Berikut dijelaskan Sanksi Keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT:
1.      Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT dikenakan denda:
SPT Masa PPN sebesar Rp 500.000, sedangkan SPT Masa Lainnya sebsar Rp 100.000
SPT Tahunan PPh WPOP sebesar Rp 100.000, sedangkan SPT Tahunan PPh Badan Usaha sebesar Rp 1.000.000
2.      Tidak Menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar karena kealpaan wajib pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya 2 kali lipat pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
3.      Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lenkap dengan sengaja sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Adapun Sanksi Pidana menurut Undang- Undang perpajakan ada 3 macam:
1.      Denda Pidana
Berbeda dengan sanksi berupa denda administrasi yang hanya diancam / dikenakan kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan peraturan perpajakan, sanksi berupa denda pidana selain dikenakan kepada wajib pajak ada juga yang diancam kepada pejabat pajak atau kepada pihak ketiga yang melanggar norma. Denda pidana dikenakan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran maupun kejahatan
2.      Pidana Kurungan
Pidana kurungan dalam Pasal 38 KUP dikenakan terhadap setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT. Pidana kurungan hanya diancam kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran. Dapat ditujukan kepada wajib pajak, pihak ketiga.
3.      Pidana Penjara
Pasal 39 ayat 1 huruf c dan d UU KUP menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap terancam pidana penjara. Pidana penjara sama halnya pidana kurungan, merupakan hukuman perampasan kemerdekaan. Pidana penjara diancam kejahatan. Ancaman pidana penjara tidak ada yang ditunjukan kepada pihak ketiga, adanya kepada pejabat dan wajib pajak.

0 komentar (comment):

Posting Komentar

Jaga lilin hoho :o