Kesadaran Masyarakat wajib pajak untuk menyampaikan
SPT masih Kurang
Jayapura,
beritalima.com – Hingga akhir 2014 baru tigapuluh persen masyarakat di provinsi
Papua yang menyampaikan SPT (surat pemberitahuan tahunan) Pajak di
provinsi Papua.
“Kesadaran masyarakat dalam
melaporkan SPT tahunan masih sangat rendah,” ujar Amir Mahmud Kepala Kantor Pajak Pratama Jayapura di
ruang kerjanya beberapa hari lalu.
Analisis:
Dari
kilasan berita tersebut, mungkin masyarakat yang berada di Jayapura memerlukan
Penyuluhan kembali tentang betapa pentingnya melaporkan Surat Pemberitahuan. Sudah
tercantum jelas dalam KUP yang mengatur tentang pentingnya pelaporan SPT.
Berikut
dijelaskan Sanksi Keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT:
1. Wajib
Pajak terlambat menyampaikan SPT dikenakan denda:
SPT Masa PPN sebesar
Rp 500.000, sedangkan SPT Masa Lainnya sebsar Rp 100.000
SPT Tahunan PPh WPOP
sebesar Rp 100.000, sedangkan SPT Tahunan PPh Badan Usaha sebesar Rp 1.000.000
2. Tidak
Menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak
lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar karena kealpaan
wajib pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara,
dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya 2 kali
lipat pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
3. Wajib
Pajak tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang
isinya tidak benar atau tidak lenkap dengan sengaja sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada Negara, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling
tinggi 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Adapun
Sanksi Pidana menurut Undang- Undang perpajakan ada 3 macam:
1. Denda
Pidana
Berbeda dengan sanksi berupa denda
administrasi yang hanya diancam / dikenakan kepada wajib pajak yang melanggar
ketentuan peraturan perpajakan, sanksi berupa denda pidana selain dikenakan
kepada wajib pajak ada juga yang diancam kepada pejabat pajak atau kepada pihak
ketiga yang melanggar norma. Denda pidana dikenakan kepada tindak pidana yang
bersifat pelanggaran maupun kejahatan
2. Pidana
Kurungan
Pidana kurungan dalam Pasal 38 KUP
dikenakan terhadap setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT.
Pidana kurungan hanya diancam kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran. Dapat
ditujukan kepada wajib pajak, pihak ketiga.
3. Pidana
Penjara
Pasal 39 ayat 1 huruf c dan d UU
KUP menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT
dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap terancam pidana
penjara. Pidana penjara sama halnya pidana kurungan, merupakan hukuman perampasan
kemerdekaan. Pidana penjara diancam kejahatan. Ancaman pidana penjara tidak ada
yang ditunjukan kepada pihak ketiga, adanya kepada pejabat dan wajib pajak.
0 komentar (comment):
Posting Komentar