www.kaskus.co.id |
Kasus nyata yang saya alami ketika menggunakan jasa layanan
pengiriman barang.
Pada suatu hari, saya berniat untuk mengirimkan barang ke kakak saya berupa kue
kering dalam toples. Dengan rapih, saya bungkus toples-toples tersebut ke dalam
kardus yang sudah diberi tanda ‘ Jangan Dibanting’ , ‘Jangan Diinjak’ , ‘Barang
mudah Pecah’ , ‘Hindarkan dari tempat panas dan basah’ , ‘ Hati- hati jangan
sampai jatuh’ . Lalu, saya pergi ke salah satu jasa pengiriman barang sebut
saja “X” . Setelah membayar biaya pengirimannya, mereka memberitahu barang akan
sampai dalam waktu 3 sampai 4 hari. Akhirnya barang tersebut sampai, ketika
dibuka, toples- toples tersebut sudah pecah tidak berbentuk. Namun, kami bingung harus melakukan apa untuk
complain mengenai hal tersebut. Ya kami terima apa adanya.
Analisis:
Kejadian seperti ini tentunya sangat merugikan konsumen. Karena
konsumen sudah memenuhi kewajibannya tetapi tidak dipenuhi atas haknya untuk
dapat memiliki rasa aman dalam menggunakan suatu jasa.
Pelaku usaha itu sendiri dapat dirugikan berupa kehilangan kepercayaan
oleh konsumen sehingga berpengaruh pada bisnis yang dijalankannya.
Adanya pegawai yang lalai dalam menjalankan tugasnya yaitu
tidak membaca logo peringatan yang ada di kemasan suatu produk dapat menjadi
suatu factor yang merugikan pelaku usaha.
Komentar:
Pelaku usaha dalam hal jasa pengiriman barang di Indonesia
harus segera dibenahi dalam pelayanan maupun pemaketan barang agar para
konsumen mendapatkan haknya.
0 komentar (comment):
Posting Komentar