SEJARAH SINGKAT BANK
INDONESIA
Sebelum Indonesia
merdeka, tepatnya tanggal 10 Oktober 1827 di wilayah Hindia Belanda
(Nusantara), sudah didirikan bank oleh pemerintah Hindia Belanda. Bank tersebut
diberi nama De Javasche Bank kedudukan di Batavia (sekarang Jakarta).
Bank tersebut bukanlah milik pemerintah, namun semua pimpinannya diangkat oleh
pemerintah. Tujuan utama pendirian bank tersebut adalah untuk meningkatkan
perekonomian pemerintah Belanda. Pada 15 Desember 1951, diambil alih dan di
nasionalisasikan diganti namanya menjadi Bank Indonesia.
BANK- BANK YANG DIMILIKI
OLEH ASING YANG DIDIRIKAN DI INDONESIA
Belanda:
·
Nederland Handels Maatschappij (1824).
·
De Escomptobank N.V (1857), dan
·
Nationale Handelsbank (1863).
Ingris:
·
The Chartered Bank of Hindia.
·
Hongkong Shanghai Banking Corporation.
Cina:
·
The Overseas Chinese Banking Corporation.
·
The Bank of China.
·
NV Batavia Bank, dan
·
NV Bank Vereeninging Oei Tiong Ham.
BANK YANG DIMILIKI OLEH
INDONESIA SESUDAH KEMERDEKAAN
Bank Pemerintah:
·
Bank Negara Indonesia (BNI) yang didirikan tanggal 5 juli
1946.
·
Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang berasal dari De
Algemene Volkscredietbank.
Bank Swasta:
·
Bank Surakarta Maskapai Andil Bumi Puteri di Solo.
·
Bank Indonesia di Palembang.
·
Indonesia Banking Corporaton di Yogyakarta, dan
·
Bank Nasional Indonesia di Surabaya.
A. Tujuan Bank Indonesia
Tujuan Bank
Indonesia Dalam UU‐BI secara tegas dinyatakan dalam Pasal 7 bahwa tujuan Bank Indonesia
adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang merupakan single
objective Bank Indonesia. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek,
yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan
terhadap mata uang negara lain.
B. Tugas Inti dari Bank
Indonesia
Menjaga, Mengatur dan Memelihara nilai mata uang rupiah.
Mendorong Kelancaran produksi dan pembangunan
Memperluas Kesempatan kerja demi menaikkan taraf hidup
Tugas lain dari Bank Indonesia
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
a. Operasi Pasar Terbuka
b. Penetapan Cadangan Wajib Minimum
c. Pengelolaan cadangan devisa
d. Penetapan tingkat diskonto
e. Pengaturan kredit atau pembiayaan
Mengatur dan menjaga sistem pembayaran
Mengatur dan mengawasi bank
C. Peran sebagai Lender of
The Last Resort
Dalam melaksanakan fungsi
ini, Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek yang
disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana. Pinjaman tersebut
berjangka waktu maksimal 90 hari, dan bank penerima pinjaman wajib menyediakan
agunan yang berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan nilai sekurang-kurangnya
sama dengan jumlah pinjaman.
D. Kebijakan Nilai Tukar
Secara garis besar, sejak
tahun 1970, Indonesia telah menerapkan tiga sistem nilai tukar, yaitu sistem
nilai tukar tetap mulai tahun 1970 sampai tahun 1978, sistem nilai tukar
mengambang terkendali sejak tahun 1978, dan sistem nilai tukar mengambang bebas
(free floating exchange rate system) sejak 14 Agustus 1997. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar, Bank Indonesia pada
waktu-waktu tertentu melakukan sterilisasi di pasar valuta asing, khususnya
pada saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan.
Sumber www.google.com
0 komentar (comment):
Posting Komentar